Polemik Presidential Threshold Dalam Pemilu 2019 dan Sebelum Kontestasi Pemilu 2024 di Indonesia

Authors

  • Ahmad Shirotol Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Bengkalis

Abstract

Peneraapan presidential threshold pada pemilu pencalobab presiden Indoensia melahirkan berbagai kontroversi dan menjadi topik pembicaraan dalam sistem politik negara. Penelitian ini ingin melihat polemik presidential threshold pemilu 2019 dan sebelum kontestasi pemilu 2024. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil temuan pada pemilu 2019 polemik presidential threshold yang terjadi yaitu sejumlah parpol keberatan dengan ambang batas yang tinggi, pembatasan kebebasan terhadap masyarakat/ putra-putri yang ingin maju dalam pilpres masyarakat diberikan pilihan yang tidak bervariatif, melemahkan sisten presidensial dan bertolak belakang dengan UUD 1945. Sedangkan, Pemilu 2024 yaitu: calon kalangan elit yang akan mendominasi, pasal 222 UU bertenbtangan dengan pasal 6A (2) UUD 1945 dan ruang demokrasi yang menjadi terbatas.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Shirotol, A. (2023). Polemik Presidential Threshold Dalam Pemilu 2019 dan Sebelum Kontestasi Pemilu 2024 di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 11356–11363. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5518