Analisis Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi

Authors

  • Evaline Suhunan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Purba Made Aubrey Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia

Abstract

Seperti yang diketahui bahwa masa jabatan Kepala Desa pada umumnya hanya 6 Tahun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu pada Rabu 25 Januari 2023 dalam aksi penuntutan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan. Sebelumnya dikarenakan pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta tepat nya di depan Gedung DPR untuk melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aturan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Downloads

Published

2023-05-12

How to Cite

Suhunan, E., Aubrey, P. M., & Rasji, R. (2023). Analisis Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 1877–1884. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/514