Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana
Abstract
Hukum pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara dan diancam dengan hukuman. Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Teori hukum pidana merupakan dasar pemikiran yang digunakan untuk menginterpretasikan dan memahami hukum pidana. Teori hukum pidana terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan teori-teori hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa teori pemidanaan terbagi ke dalam tiga teori yakni De Vergelding Theori (Teori Absolut/Pembalasan), De Relative Theori (Teori Relatif), De Verenigings Theori (Teori Gabungan) dan Integrated Theori of Kriminal Punisment (Teori pembenaran pemidanaan terpadu).







