Masalah Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terhadap Pembangunan IKN

Authors

  • Dea Risti Aulia Universitas Negeri Semarang
  • Herjuno Putro Universitas Negeri Semarang
  • Laras Dwi Mufidah Universitas Negeri Semarang

Abstract

Setidaknya dibutuhkan lahan seluas 262.814 hektar di Pulau Kalimantan yang diperlukan untuk agenda pemerintah republik Indonesia dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibangun di daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa tempat ini berada di tanah masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi terkini terkait pengalihan hak atas tanah masyarakat adat. Masalahnya adalah bahwa masyarakat adat memiliki kepemilikan tanah di daerah tersebut dan khawatir pembangunan IKN akan memaksa mereka keluar dari properti mereka. Kepastian penguasaan tanah sangat penting bagi masyarakat adat dan suku karena hubungannya dengan kesejahteraan ekonomi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan identitas komunal dan budaya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis cara-cara bagaimana masalah tanah masyarakat adat dapat dikurangi selama fase pembentukan IKN. Temuan studi menyoroti perlunya melindungi Masyarakat Adat melalui metodologi analitik deskriptif untuk penelitian kualitatif. Kekayaan Masyarakat adat harus diatur sempurna dalam Rancangan Undang-Undang masyarakat adat, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi akan adanya peraturan daerah yang mengatur bagaimana kelanjutan tumpang tindih hak-hak masyarakat dengan kebijakan pemerintah.

Downloads

Published

2023-05-15

How to Cite

Aulia, D. R., Putro, H., & Mufidah, L. D. (2023). Masalah Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terhadap Pembangunan IKN. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2299–3010. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/508