Rumusan Kebijakan Non Penal Dalam Menanggulangi Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan
Abstract
Indonesia memiliki banyak penduduk, karena hal tersebut Indonesia menjadi pasar potensi penyalahgunaan narkotika. Meluasnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika ke seluruh lapisan masyarakat dari lapisan masyarakat atas sampai masyarakat bawah. Tindak pidana ini juga telah tersebar ke berbagai lingkungan hidup, tanpa terkecuali di Lembaga Permasyarakatan tempat dimana hukum itu dilaksanakan. Badan Narkotika Nasional mengatakan setiap tahun terjadi peredaran narkotika di Lembaga Permasyarakatan. Metode penelitian dalam hal ini menggunakan penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif normatif dan yuridis Normatif. Maksudnya adalah memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dan menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Kebijakan non penal yang dilakukan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik, Rutan Kelas II B Balige, Lembaga Permasyarakatan Kelas I Medan berbeda beda. Selain memperketat pengecekan di pintu masuk utama, ada juga yang menanggulangi dengan cara melakukan kegiatan kerohanian, melakukan seminar tentang kesehatan, memberi pengetahuan tentang narkotika kepada para petugas sipir, melakukan aktivitas positif. Minimnya sarana dan prasarana untuk melakukan pengecekan pengunjung dan wargabinaan di Lembaga permasyarakatan, overkapasitas tahanan yang menyebabkan sulitnya sipir untuk melakukan penjagaan ketat dalam lapas menjadi suatu kendala yang di alami oleh pegawai sipir. Kepadatan jumlah penghuni di setiap Lembaga permasyarakatan menyebabkan terjadinya tukar ilmu antara peredar dan pengguna yang dapat melahirkan pengedar baru.







