Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Yang Berimplikasi Kerugian Keuangan Negara
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) Pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yaitu pada pengurus atau pembuatnya yang tentunya berdasarkan KUHP Pasal 59. Pidana dapat dijatuhkan pada orang yang melakukan atau terlibat tindak pidana saja, jadi dalam hal terjadi tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka orang perseorangan yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi setelah sebelumnya seseorang melakukan tindak pidana. Pertanggung-jawaban pidana dilakukan atas dasar asas hukum yang tidak tertulis “tiada pidana tanpa kesalahan”. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi maka, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal ini perseorangan yang dinyatakan bersalah maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan







