Hak Kebebasan Berpendapat di Media Elektronik Ditinjau dari Pasal 27 Ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Muhammad Reza Suryadinata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Tomy Michael Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Hak setiap orang untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menyampaikan pendapat adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, setiap orang harus dijamin hak untuk mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan, memproses, dan menyampaikan pendapat mereka baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebaliknya, kebebasan berpendapat didefinisikan sebagai hak setiap orang untuk mengumpulkan, menerima, dan menyebarkan ide dan informasi dalam bentuk apa pun. Ekspresi lisan, tercetak, dan audiovisual serta ekspresi budaya, publik, dan politik termasuk dalam kategori ini. Selain itu, hak-hak ini berkaitan dengan kebebasan berserikat, yang mencakup hak untuk berkumpul secara damai, seperti mengikuti demonstrasi damai atau pertemuan publik, serta hak untuk bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik.

Downloads

Published

2023-10-22

How to Cite

Suryadinata, M. R., & Michael, T. (2023). Hak Kebebasan Berpendapat di Media Elektronik Ditinjau dari Pasal 27 Ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4606–4613. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4779