Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Melakukan Usaha Dengan Sistem E-Commerce

Authors

  • Indah Sinaga Universitas Pertiwi
  • Siti Nuridah Universitas Pertiwi
  • Sopian Sopian Universitas Pertiwi
  • Sri Mulyani Universitas Pertiwi
  • Fauzobihi Fauzobihi Universitas Pertiwi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaruh Pemahaman Peraturan pajak. Tarif pajak. Kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang melakukan usaha dengan system E-commerce di Jawa Barat tahun 2020. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif yang diperoleh dari kuesioner yang dibagikan dan berhubungan dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan pembagian kuesioner. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode skala Likert. Hasil penelitian ini menunjukan data dengan menggunakan perhitungan statistik melalui aplikasi Statistical Package for the Social Science (SPSS) versi 26. maka peneliti menarik kesimpulan yaitu Pemahaman peraturan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak,Tarif pajak berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak, Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan Pemahaman Peraturan pajak, tarif pajak, kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.

Downloads

Published

2023-10-11

How to Cite

Sinaga, I., Nuridah, S., Sopian, S., Mulyani, S., & Fauzobihi, F. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Melakukan Usaha Dengan Sistem E-Commerce. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 1755–1770. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4632