Penerapan General Consent Pada Pasien Dan Keluarga Di Pendaftaran Rawat Inap Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto
Keywords:
Penerapan General Consent, Rumah SakitAbstract
General consent (GC) adalah Formulir persetujuan umum yang selalu diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima rawat inap di rumah sakit. GC hendaknya diinformasikan dahulu agar dapat dipahami dan dimengerti karena diantaranya mencakup hak dan kewajiban pasien. Pasien dapat kehilangan hak untuk membuat keputusan dalam menerima atau menolak pelayanan. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui penerapan General Consent pada pasien dan keluarga di pendaftaran rawat inap di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto. Metode penelitian: deskriptif dengan analisa kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto dari bulan Januari – Mei 2023. Sampel yang digunakan sebanyak 90 orang yang berasal dari populasi pasien atau keluarga yang mendaftar untuk rawat inap. Tehnik Pengumpulan data melalui kuesioner. Hasil penelitian: GC diterapkan 22%, tidak diterapkan 78%, GC tidak diterapkan seperti melarang keluarga/menjenguk diluar jam besuk 95% (85 orang) , apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pasien maka menjadi tanggung jawab pasien 100% (90 orang), dan apabila terjadi kehilangan yang disebabkan oleh pasien maka menjadi tanggung jawab pasien 83% (74 orang). Kesimpulan: penerapan GC masih kurang informatif karena masih ada pasien atau keluarga tidak mendapat penjelasan isi GC secara keseluruhan.