Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Dan Pencatatan PPH Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT. Kumala Inti Sindobuana SPBU 142011102
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak mempunyai peran yang sangat besar dalam menghasilkan penerimaan kas dalam negeri guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai tata cara perhitungan dalam Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang dilakukan oleh PT.Kumala Inti Sindobuana SPBU 142011102 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Penghitungan yang menjadi pembahasan penelitian ini adalah Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2022. Jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data diperoleh dengan observasi langsung dengan melihat dan mempelajari setiap kejadian yang ada dalam pelaksanaan kegiatan di PT.Kumala Inti Sindobuana SPBU 142011102.







