Implementasi Penerapan Sistem Pengupahan Minimum Dengan Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja di Sulawesi Utara

Authors

  • Zenia Rut Nelani Paath Universitas Sam Ratulangie

Abstract

Pengaturan tentang upah menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam suatu sistem perekonomian teristimewa melibatkan unsur tri partit dalam suatu sistem ketenagakerjaan yang meliputi unsur pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja buruh. Salah satu terobosan pemerintah untuk mendorong terciptanya suatu iklim investasi yang nantinya akan berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan tenaga kerja adalah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Salah satu isu penting terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja adalah mengenai sistem pengupahan khususnya upah minimum. Sebagaimana diketahui bahwa setiap tahun berjalan maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun berikutnya. Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah (provinsi) atau inflasi kabupaten kota bersangkutan. Persoalan penetapan upah minimum sering menjadi persoalan pelik yang di hadapi oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur yang harus mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi tahun depan yang harus ditetapkan pada bulan November tahun berjalan. Setelah berlakuknya Undang-undang Cipta kerja maka Penetapan Upah Minimum telah di ganti di mana Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 telah dicabut dan telah diganti dengan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan

Downloads

Published

2023-09-14

How to Cite

Paath, Z. R. N. (2023). Implementasi Penerapan Sistem Pengupahan Minimum Dengan Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja di Sulawesi Utara. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 5902–5915. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4177