Kontekstualisasi Peradilan Agama dan Pembaharuan Hukum Islam di Negara Yaman
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejarah perundang-udangan negara yaman, bagaimana ketentuan pembaharuan Hukum Islam dan perundang-undang hukum keluarga di Yaman. Jenis penelitian adalah metode kepustakaan (library research) berikutnya mengumpulkan data, mengklasifikasikannya sekaligus menganalisanya dari perpustakaan, jurnal-jurnal, media cetak serta elektronik dan buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian yang diklasifikasikan kemudian disusun, diringkas, dianalisa dan disimpulkan sesuai permasalahan sesuai untuk menyelesaikan tulisan yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu bahwa sejak ditetapkannya negara Republik Yaman maka resmilah Undang-Undang Republik (Republik Decree Law) Undang Undang No. 27 tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang No. 20 tahun 1992 tentang hukum keluarga atau sering disebut dengan Qanun al-Usrah. Yaman materi hukumnya cenderung lebih dominan mengikuti Syi’ah Zaidiyah meskipun tetap menggunakan Qanun al-Usrah disamping memegang madzhab Syafi'I dan madzhab Hanafi. Dalam hal peluang terjadinya perceraian, nampak sekali lembaga peradilan mempersulit terjadinya perceraian, artinya untuk menuju keperceraian diupaya terlebih dahulu upaya perdamaian yang dilakukan sekuat-kuatnya. Pembaharuan hukum keluarga di Yaman yang merupakan upaya untuk mengatur sistem hukum keluarga yang lebih manusiawi dan sejalan dengan tujuan syari’ah, hal ini tampak pada beberapa bidang diantaranya yaitu Pencatatan Perkawinan, Batas Usia Perkawinan, Kawin Beda Agama, Poligami, Perjanjian Perkawinan, Perceraian, dan Perwalian.







