Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian

Authors

  • Tondi Amos Situmeang Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan
  • Revi Ariska Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan
  • Tengku Mabar Ali Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan

Abstract

Perkembangan teknologi telah mempengaruhi hampir seluruh bagian kehidupan, terutama keseharian manusia. Kecerdasan dan hasrat manusia itu sendiri dituangkan ke dalam berbagai usaha guna untuk mempermudah memperoleh kebutuhan dan mempermudah penyelenggaraan aktivitas-aktivitas manusia itu sendiri. Perkembangan teknologi yang paling mudah dijangkau serta yang pemanfaatannya paling banyak dirasakan oleh masyarakat, salah satunya adalah pada sektor perkembangan teknologi informasi. perkembangan teknologi informasi yang kian pesat itu pun dapat memberikan dampak negatif, yakni memberikan peluang untuk dijadikan sarana melakukan cyber crime. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif. Yang mana teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni studi dokumen (kepustakaan) dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Sedangkan metode analisa yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. kecanduan judi online memungkinkan penjudi menghalalkan segala cara demi memperoleh dana/modal untuk berjudi, seperti menjual harta benda, mencuri, menipu, bahkan membunuh. Ditambah lagi kecanduan tersebut memengaruhi psikologis pelakunya, hingga menyebabkan meningkatnya tingkat emosi dan sikap temperamental. Kesemuanya itu dapat berujung pada kemiskinan, kemalasan, ketidakharmonisan dalam keluarga, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Downloads

Published

2023-09-05

How to Cite

Situmeang, T. A., Ariska, R., & Ali, T. M. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Pengaruh Judi Online Terhadap Perceraian. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 3808–3817. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3891