Implikasi Hukum Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat Nelayan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Di Kota Tidore
Abstract
Implikasi hukum pemenuhan hak ekonomi masyarakat nelayan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan adalah serangkaian konsekuensi yang timbul akibat upaya untuk memastikan bahwa hak ekonomi masyarakat nelayan dihormati dan diberdayakan dalam konteks pengelolaan sumberdaya perikanan. upaya pemenuhan hak ekonomi masyarakat nelayan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan harus mempertimbangkan konteks lokal dan berbagai aspek yang relevan. pemenuhan hak ekonomi masyarakat nelayan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan didasarkan pada sejumlah hukum dan peraturan yang relevan : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Penangkapan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Dalam prakteknya, implementasi pemenuhan hak ekonomi masyarakat nelayan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat nelayan, lembaga non-pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Adanya regulasi dan dasar hukum ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan adil bagi masyarakat nelayan.
Kata Kunci : Hak Ekonomi, Masyarakat Nelayan, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sukarno Nyo; Emma Senewe

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.