Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau Dan Kabupaten Buton
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan kinerja PDAM Kota Baubau dan PDAM Kabupaten Buton berdasarkan Surat Keputusan Mendagri No. 47 tahun 1999, serta untuk membandingkan PDAM mana yang memliki kinerja yang lebih baik (PDAM Kota Baubau atau PDAM Kabupaten Buton) periode 2021-2022. Kinerja keuangan diukur dengan rasio profitabilitas, rasio likuiditas, dan rasio solvabilitas. Penelitian ini menggunakan data sekunder laporan keuangan perusahaanAir Minum Kota Baubau dan Kabupaten Buton tahun 2021-2022. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis dengan metode perbandingan yaitu membandingkan hasil kinerja keuangan PDAM Kota Baubau dan PDAM Kabupaten Buton berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 1999. Penelitian ini menunjukkan Bahwa kinerja keuangan PDAM Kota Baubau dan Kabupaten Buton selama 2 tahun terakhir (2021-2022) yang jika dikaitkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 1999, maka aspek kinerja keuangan kedua peusahaan ini termasuk dalam kategori kurang.







