Pengakuan Ayah Biologis Terhadap Anak Sumbang Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Kirana Rizki Camelia Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Anak sumbang (incest) atau sering juga disebut anak hasil dari penodaan darah yaitu anak yang lahir dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana diantara keduanya dilarang untuk melangsungkan perkawin. Berdasarkan hal tersebut penulis bermaksud membuat penelitian dengan tujuan Untuk mengetahui bagaimana dampak pengakuan ayah biologis terhadap anak sumbang menurut KUHPerdata, Untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana Perlindungan Hukum bagi hak-hak anak diluar kawin, Untuk mengetahui Bagaimana Hubungan Hukum antara anak yang lahir diluar kawin dengan ibu dan ayah biologisnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan dampak pengakuan ayah biologis terhadap anak sumbang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait hak perwalian anak sumbang jatuh kepada ibu biologisnya, sedangkan perwalian nikah dilakukan oleh wali hakim.

Downloads

Published

2023-08-22

How to Cite

Camelia, K. R. (2023). Pengakuan Ayah Biologis Terhadap Anak Sumbang Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 603–610. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3565