Aspek Hukum Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Dwi Nurlisa Anggraeni Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang
  • Dedi Pahroji Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkawinan merupakan sebagai kebutuhan dasar setiap manusia dan tujuannya adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun, seringkali muncul konflik yang berujung pada perceraian. Perceraian dapat diartikan sebagai putusnya suatu perkawinan atau putusnya ikatan lahir dan bathin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan kekeluargaan (keluarga) antara suami dan istri tersebut. Seringnya terjadi konflik seringkali menyebabkan salah satu pihak melarikan diri dari tempat tinggal hingga lokasi tidak dapat ditemukan, dan pihak terakhir yang ditinggalkan terpaksa mengajukan cerai ghaib (maqfud) ke pengadilan, dalam hal ini penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap orang hilang. terdakwa. Proses Perceraian Ghaib (Maqfud) digagas karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan terdakwa kabur dari rumah. Kalaupun sang suami telah hilang kurang dari dua tahun, hakim memiliki usahanya sendiri, yaitu memfokuskan pada terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang disebutkan dalam Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai alasan yang cukup untuk meyakinkan bukti perceraian.

Downloads

Published

2023-08-20

How to Cite

Anggraeni, D. N., & Pahroji, D. (2023). Aspek Hukum Gugatan Cerai Ghaib Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 332–339. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3528