Legitimasi Kedudukan Dan Peran Pemerintahaan Desa (Studi Penyelesaian Sengketa Agraria Di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)

Authors

  • Sri Anggraini Kusuma Dewi Universitas Merdeka Surabaya
  • Dedeh Kartini Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Konflik agraria banyak terjadi di daerah pedesaan karena banyaknya petani yang menggantungkan mata pencahariannya pada usahatani. Akibatnya, masyarakat pedesaan mau tidak mau menghadapi perselisihan, termasuk masalah warisan. Kajian hukum sosial ini berupaya mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi konflik tersebut dan mendalami peran kepala desa dalam penyelesaian sengketa terkait tanah. Penyelidikan hukum empiris ini menggunakan metode kualitatif dengan mengandalkan data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan biasanya memilih kepala desa sebagai penengah dalam konflik agraria di wilayah pedesaan. Akibatnya, masyarakat pedesaan berpandangan bahwa kepala desa memiliki kapasitas untuk menyampaikan rasa keadilan komunal. Pendekatan yang digunakan oleh kepala desa melibatkan mediasi atau biasa dikenal dengan 'musyawarah untuk mufakat'.

Downloads

Published

2023-08-12

How to Cite

Dewi, S. A. K., & Kartini, D. (2023). Legitimasi Kedudukan Dan Peran Pemerintahaan Desa (Studi Penyelesaian Sengketa Agraria Di Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 10027–10036. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3339