Zakat dan Jizyah Dalam Pemikiran Abu Ubaid Serta Relevansinya di Indonesia

Authors

  • Yudistira Abdi STAI Al-Ishlahiyah Binjai
  • Bunga Anggita Batubara Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

Abstract

Pemikiran ekonomi islam sudah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW dan terus berkembang.  Perkembangan ditandai dengan munculnya berbagai karya dari para pemikir ekonomi islam. Salah satunya adalah kitab Al-Amwal, karya dari seorang ahli fuqaha dan ekonom bernama Abu Ubaid. Artikel ini mengkaji hasil pemikiran Abu Ubaid terkait zakat dan pajak serta relevansinya saat ini di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Adapun kesimpulan yang di dapat dari penulisan artikel ini, yaitu : 1)Zakat tabungan dapat diberikan kepada negara atau langsung kepada penerimanya, sementara zakat komoditas diwajibkan penyerahannya kepada pemerintah. 2)Prinsip keadilan dalam penyaluran zakat berdasarkan kebutuhan delapan ashnaf. 3)Pembebasan jizyah bagi non muslim yang masuk Islam tidak memperhitungkan waktu. 4)Relevansi zakat dan jizyah di Indonesia  berdasarkan pemikiran Abu Ubaid: a)Zakat sebagai penerimaan negara mendapat campur tangan pemerintah dalam pengelolaannya selaras dengan pembentukan BAZNAS, b)Pengenaan pajak kepala juga diterapkan di Indonesia, hanya saja yang menjadi subjek pajak yang berbeda, c)Pemikiran Abu Ubaid dapat dijadikan bahan evaluasi Indonesia untuk melakukan rekonstruksi implementasi zakat dan pajak.

Downloads

Published

2023-08-25

How to Cite

Abdi, Y., & Batubara, B. A. (2023). Zakat dan Jizyah Dalam Pemikiran Abu Ubaid Serta Relevansinya di Indonesia . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 1510–1520. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3259