Hegemoni Kekuasaan Dalam Politik Hukum Keluarga Di Indonesia
Abstract
Artikel ini menunjukkan bahwa dominasi penguasa (negara) berakibat pada terbentuknya hukum yang bersifat unifikatif terhadap masyarakat. Hukum dalam masyarakat diunifikasi dalam bentuk persamaan hukum di tengah pluralitas hukum yang hidup di masyarakat (living law). Penelitian ini merupakan penelitian politik hukum dengan pendekatan historis. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan penyusunan Undang-undang Perkawinan (UUP) No. 1 Tahun 1974. Pembentukan serta implementasi dari UUP dikontrol oleh hegemoni kekuasaan. Hegemoni kekuasaan tersebut dapat dilihat dari dua periodesasi, masa kolonial dan pasca kolonial (orde lama dan orde baru).