Pengundangan,Penomoran Dan Penyebarluasan Tentang Peraturan Daerah
Abstract
Proses terakhir dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan penyebarluasan yang membutuhkan proses yang dikelola, komprehensif,terencana, efisien dan bertanggungjawab. Pengundangan adalah peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Indonesia, tambahan Lembaran Negara Indonesia, tambahan Lembaran Negara Indonesia dan tambahan Lembaran Negara Indonesia. Tujuannya agar setiap orang paham dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Lembaran Negara Republik Indonesia. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami dan memahami tujuan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengumuman dan Peredaran Undang-Undang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang mengeluarkan pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan berdasarkan nomor urut Menteri Hukum dan HAM:M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh Kepala Badan Legislasi yang tugas pokok dan tanggung jawabnya bertanggung jawab atas terselenggaranya penerbitan, kerjasama dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Subbagian Legislasi Deklaratif.







