Asas-Asas Perundang-Undangan Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah & Proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik. Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus diikuti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuwan dengan cara meneliti jurnal dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah harus taat asas dan taat pada proses Pembentukan Peraturan Daerah agar terciptanya produk hukum yang baik.







