Asas-Asas Perundang-Undangan Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah & Proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota

Authors

  • Izni Khoirum Universitas Labuhanbatu
  • Habibah Sari Universitas Labuhanbatu
  • Vera Muslina Universitas Labuhanbatu
  • Tita Sandika Siregar Universitas Labuhanbatu

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik. Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, ada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus diikuti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuwan dengan cara meneliti jurnal dan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah harus taat asas dan taat pada proses Pembentukan Peraturan Daerah agar terciptanya produk hukum yang baik.

Downloads

Published

2023-08-01

How to Cite

Khoirum, I., Sari, H., Muslina, V., & Siregar, T. S. (2023). Asas-Asas Perundang-Undangan Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah & Proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 7891–7905. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3059