Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Penyusunan Peraturan Daerah

Authors

  • Siti Fadila Siregar Universitas Labuhanbatu
  • Ranti Nadila Universitas Labuhanbatu
  • Nurisa Hsb Universitas Labuhanbatu
  • Feri Rinaldi Universitas Labuhanbatu

Abstract

Salah satu tanda pemerintahan yang demokratis adalah partisipasi warga dalam pembuatan kebijakan; dengan demikian, warga negara harus diberi kesempatan yang luas untuk menyuarakan pendapat mereka di negara yang berkomitmen pada demokrasi. Untuk itu, warga didorong untuk berpartisipasi dalam semua tahapan pembangunan, mulai dari pembuatan regulasi yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan dan panduan bagi pengambil keputusan selama implementasi dan evaluasi. Ketika masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, setiap orang berbagi keuntungan dan juga memikul sebagian tanggung jawab jika terjadi kesalahan atau dana salah kelola di masa mendatang. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur hak masyarakat untuk menimbang pembuatan peraturan fiskal dengan menyebutkan bahwa warga negara berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis selama proses pembuatan peraturan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kerjasama yang efektif antara pemerintah daerah dan badan legislatif, yang dikenal sebagai Badan Perencanaan Daerah dan Pembangunan Daerah (DPRD), sangat penting jika warga ingin berpartisipasi aktif dalam pembuatan peraturan daerah dan kerangka hukum yang dihasilkan sesuai.

Downloads

Published

2023-08-01

How to Cite

Siregar, S. F., Nadila, R., Hsb, N., & Rinaldi, F. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Penyusunan Peraturan Daerah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 7877–7890. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3058