Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Kepailitan Lintas Batas di Indonesia Dengan Korea Selatan

Authors

  • Mutiara Bella Alfianti Universitas Pembangunan Nasional”Veteran” Jawa Timur,
  • Wiwin Yulianingsih Universitas Pembangunan Nasional”Veteran” Jawa Timur,

Abstract

Di era globalisasi ini, unsur-unsur internasional dalam kepailitan atau kebangkrutan sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Kegiatan para pelaku usaha tidak hanya berdomisili pada 1 (satu) negara saja, tetapi tidak terbatas untuk kelangsungan serta perkembangan usahanya. Perlu diimbangi dengan pengaturan-pengaturan terkait hukum keperdataannya, jikalau usaha tersebut tidak berjalan lancar yang menyebakan insolven. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perbandingan perlindungan hukum bagi kreditur dalam kepailitan lintas batas negara di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mana acuan dalam penulisan saya adalah perundang-undangan. Dari penulisan ini dapat disimpulkan terdapat perbedaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam kepailitan lintas batas negara di Indonesia dengan Korea Selatan. Indonesia menganut pendekatan universal tertutup dan territorial dengan Korea Selatan menganut pendekatan universal dengan mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency dan telah mengakomodir kepentingan kreditur yang menyebabkan Indonesia perlu melakukan adaptasi dalam era globalisasi ini.

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Alfianti, M. B., & Yulianingsih, W. (2023). Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Kepailitan Lintas Batas di Indonesia Dengan Korea Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 7374–7384. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2998