Kajian Yuridis Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online Dikaitkan Dengan Hak Atas Privasi Di Indonesia

Authors

  • Jestika Erika Lambanon Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Caecilia J.J. Waha Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Merry Elisabeth Kalalo Universitas Sam Ratulangi Manado

Abstract

Fokus kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi Undang-Undang perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan data pribadi sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Pustaka atau library research. Studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam penelitian ini, data yang digunakan ada adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber kedua yang terkait dengan tema penelitian, yang meliputi buku, jurnal, hasil penelitian serta sumber-sumber lain, baik sumber tertulis maupun sumber digital yang masih berkaitan dengan tema penelitian. Data sekunder ini juga meliputi berita dan media massa seperti  koran maupun media berita online untuk melacak kasus-kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, khususnya yang terkait aplikasi pinjaman online ilegal. Sumber utama dalam buku ini adalah buku dan jurnal hukum, terutama yang tekait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini adalah, Peraturan terbaru tentang perlindungan data pribadi tertuang dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi. Undang-undnag ini mengatur tentang bagaimana pengelolaan serta konsekuensi hukum bagi pemerintah maupun swasta. Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi merupakan peraturan terbaru yang berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap data pribadi, terutama terkait dengan Tindakan pidana yang terjadi dan dilakukan oleh aplikasi pinjol illegal. Kehadiran undang-undang PDP ini menjadi dasar dan menjamin perlindungan hukum terhadap data pribadi setiap individu agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain. Undang-undang PDP juga menjamin sanksi secara administrasi dan pidana terhadap pelanggaran terhadap data pribadi, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan akses tidak sah terhadap data pribadi seperti yang dilakukan oleh aplikasi pinjol illegal.

 

Kata Kunci: Privasi, Data Pribadi, Pinjaman Online

Downloads

Published

2023-08-22

How to Cite

Lambanon, J. E., Waha, C. J., & Kalalo, M. E. (2023). Kajian Yuridis Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Layanan Pinjaman Online Dikaitkan Dengan Hak Atas Privasi Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 718–727. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2794