Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara
Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Dengan hadirnya UU IKN maka dibentuklah Ibu Kota Nusantara sebagai IKN dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di IKN. Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan setingkat provinsi dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan Ibu Kota Nusantara berdasarkan UU IKN dan untuk menganalisis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah Ibu Kota Nusantara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan UU IKN menjadi landasan terbentuknya Ibu Kota Nusantara dengan membawa inovasi baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut:, perlu adanya penyesuaian pengaturan Ibu Kota Nusantara dengan Konstitusi, dimana istilah daerah setingkat provinsi yang digunakan Ibu Kota Nusantara jelas berbeda dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mengenal daerah provinsi. Dan juga, perlu adanya penyesuaian bentuk dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta istilah Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sistem pemerintah daerah yang seyogyanya mengacu pada Konstitusi. Selain itu, kedudukan dan kewenangan Otorita sebagai lembaga setingkat menteri perlu diperjelas terkait hubungannya dengan kementerian dan pemerintah daerah lainnya dan perlu dipertimbangakan adanya pengawasan terhadap Otorita Ibu Kota Nusantara dengan membentuk DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah Ibu Kota Nusantara.