Pemberatan Hukuman Pidana Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2021/Pn Son)
Abstract
Pemberatan hukuman dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan, memberikan keadilan kepada korban, dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Namun, penentuan hukuman akhir tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pengaturan pemberatan hukuman untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Undang-Undang KDRT, Pemberatan berdasarkan Pasal 44 Ayat (1), Pemberatan berdasarkan Pasal 44 Ayat (2). Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Son, dengan Terdakwa I PUTU SUSITANA, oleh Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa IPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IPS dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dikurangai masa penahanan selama terdakwa berada di dalam tahanan.







