Perlindungan Hukum Terhadap Penghadap Atas Kelalaian Notaris Yang Tidak Membacakan Minuta Akta
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban mutlak untuk membacakan minuta akta di hadapan penghadap demi menjamin transparansi dan kepastian hukum (pp. 10, 13). Namun, dalam praktiknya sering terjadi kelalaian di mana akta langsung ditandatangani tanpa dibacakan, sehingga merugikan penghadap (pp. 14, 16). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penghadap serta dampak dan penyelesaian sengketa akibat kelalaian tersebut berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) (p. 19). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (p. 7). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris mengakibatkan akta autentik terdegradasi menjadi akta di bawah tangan (p. 14). Perlindungan hukum bagi penghadap bersifat preventif melalui kepatuhan terhadap asas kehati-hatian, serta represif melalui gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi, biaya, dan bunga, sanksi administratif, hingga pertanggungjawaban pidana (p. 14). Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi (negosiasi/mediasi) maupun litigasi di pengadilan (p. 36).
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kelalaian Notaris, Minuta Akta, Penghadap.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kezia Nathania Towoliu, Wulanmas A.P.G Frederik, Grace H. Tampongangoy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







