Rekonstruksi Norma Pasal 119 UU Keimigrasian: Optimalisasi Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21026Abstract
Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia menghadapi dilema antara penerapan sanksi administratif atau pidana terhadap pelanggaran oleh orang asing. Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang masuk atau tinggal tanpa dokumen sah, padahal asas ultimum remedium menghendaki pidana sebagai upaya terakhir. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi Pasal 119 agar selaras dengan asas ultimum remedium, dengan mengutamakan tindakan administratif sebelum penindakan pidana. Metode penelitian bersifat kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris; data primer diperoleh melalui wawancara dan studi kasus, sedangkan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil menunjukkan tumpang-tindih sanksi administratif dan pidana menyebabkan disparitas penegakan. Prinsip ultimum remedium perlu dioptimalkan untuk mencegah overkriminalisasi dan meningkatkan efisiensi. Rekomendasi: Pasal 119 direvisi dengan kriteria jelas penggunaan pidana serta penguatan diskresi pejabat (Permenimipas No. 2/2025), agar penegakan lebih adil, efektif, dan humanis.
Kata Kunci: Diskresi; Sanksi Administratif; Ultimum Remedium
References
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. (2024, Maret 27). Pentingnya penegakan hukum keimigrasian yang tepat dan adil dalam menyongsong Indonesia Emas. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. https://maluku.kemenkum.go.id/berita-utama/pentingnya-penegakan-hukum-keimigrasian-yang-tepat-dan-adil-dalam-menyongsong-indonesia-emas
Apriyanto, T., & Saraswati, R. 2023. “Kajian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Keimigrasian (Suatu Tinjauan Komparasi Hukum Administrasi Negara)”. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 108-120.
Bahari, A. 2020. “Between the Protection and Humanity: The Implementation of Ultimum Remedium Principle in Immigration Cases”. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(2), 123-198.
Direktorat Jenderal Imigrasi. 2024, Juli 4. “Menteri Imigrasi: Penegakan hukum oleh Imigrasi terhadap orang asing pada 2024 meningkat hingga dua kali lipat”. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/menteri-imipas-penegakan-hukum-oleh-imigrasi-terhadap-orang-asing-pada-2024-meningkat-hingga-dua-kali-lipat
Gilhuis, P. C., ten Heuvelhof, E. F., van de Bunt, H. G., Huisman, W., Lange, A. D., Bijleveld, C. C. J. H., ... & van den Bogert, R. J. M. 1999. “De effectiviteit van klassieke en alternatieve reguleringsinstrumenten in milieuhandhaving”.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. 2024, Maret 27. “Pentingnya penegakan hukum keimigrasian yang tepat dan adil dalam menyongsong Indonesia Emas”. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. https://maluku.kemenkum.go.id/berita-utama/pentingnya-penegakan-hukum-keimigrasian-yang-tepat-dan-adil-dalam-menyongsong-indonesia-emas
Maesa, C. 2018. “Ineffectiveness of criminal sanctions as regards irregular immigrants”. European Criminal Law Review, 8(1), 5-38. https://doi.org/10.5771/2193-5505-2018-1-5
Mulyawan, B., Halawa, S. Y., & Winata, R. K. F. 2018. “Keseimbangan implementasi penegakan hukum keimigrasian antara pro justisia dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK)”. Jurnal Ilmu Keimigrasian dan Ketahanan Negara, 1(2), 119-121. https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/download/35/33/
Nugrawan Suci, D., Pratiwi, S., & Mardani. 2023. “Analisis Yuridis Dampak Overkriminalisasi Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(3), 332–340. https://journal.ummat.ac.id/index.php/justitia/article/view/9371
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Pratama, M. A. J., & Mirwanto, T. 2023. “Analisis Pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian Bagi Orang Asing Tanpa Memiliki Dokumen Perjalanan dan Tidak Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi”. SEIKO: Journal of Management & Business, 6(1), 378-384.
Putra, R. P. 2019. “Asas Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Keimigrasian”. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 3(1), 38-54.
Putri Handyta Kusuma, W. 2018. “Kewenangan diskresi penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan terkait penyalahgunaan izin tinggal (Studi di Kantor Imigrasi Kelas I Malang)”. Skripsi. Universitas Brawijaya Repository.
Rafsanjani, I. M. 2022. “Dekonstruksi Ketentuan Sanksi Administrasi Keimigrasian dari Perspektif Hukum Administrasi Negara dalam Rangka Revitalisasi Penegakan Hukum Keimigrasian”. Depok: Politeknik Imigrasi. https://repository.poltekim.ac.id/handle/123456789/542
Rizki Putra. 2019. “Efektivitas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia”. Universitas Indonesia.
Setiawan, M. R., Bawono, S. K., & Syahrin, M. A. 2021. “Disparitas Keputusan Pejabat Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”. Depok: Politeknik Imigrasi.
Syahrin, M. A. 2019. “Polarisasi Penegakan Hukum Keimigrasian Kontemporer: Aksiologi Normatif-Empiris”. Majalah Hukum Nasional, 1. https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/download/35/33/
Syahrin, M. A. 2021. “Identifikasi norma dalam penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Studi normatif dan empirisme hukum”. Paper presented at the Focus Group Discussion (FGD).
Syahrin, M. A. 2024. “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pendekatan Teoretik dan Praktik”. https://www.researchgate.net/publication/385561086_Evaluasi_Pelaksanaan_Undang-Undang_Nomor_6_Tahun_2011_tentang_Keimigrasian_Pendekatan_Teoretik_dan_Praktik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Satria Abdul Hafidz, Alrin Tambunan, Muhammad Arief Hamdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







