Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Amdal Pasca UU Cipta Kerja

Authors

  • Ayu Citra Santyaningtyas Universitas Jember
  • Warah Atikah Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.2095

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat pasal-pasal yang sangat pro-investasi dan sebaliknya, kontraproduktif dalam mendorong demokratisasi tata kelola SDA. Pasal-pasal kontroversial bermunculan, termasuk isu lingkungan hidup. UU Cipta Kerja mengubah UU No. 32 Tahun 2009 yang dinilainya sangat membatasi atau mempersempit partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup secara optimal. UU Cipta Kerja menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perubahan konsep peran serta masyarakat didalam penyusunan Amdal pasca UU Cipta Kerja dengan menyandingkannya dengan UU No. 32 Tahun 2009. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja mendegradasi peran serta masyarakat khususnya dalam penyusunan dokumen AMDAL. Degradasi tersebut terlihat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Santyaningtyas, A. C., & Atikah, W. (2023). Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Amdal Pasca UU Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 14683–14691. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.2095