Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Perdagangan Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Cash On Delivery Di Shopee

Authors

  • Zulfi Ridwansyah Universitas Pancasila
  • Jum Anggriani Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20657

Abstract

Hadirnya ¬e-commerce di Indonesia membentuk suatu tatanan baru dalam bidang perdagangan yang dahulu dilakukan secara konvensional, kini dikenal dengan perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik ini menggunakan suatu platform dalam hal ini Shopee. Namun dalam perkembangan transaksinya mengalami beberapa permasalahan, teruma terhadap perlindungan pelaku usaha, khususnya dalam hal metode pembayaran Cash On Delivery. Berdasarkan hal itu, penelitian ini memiliki rumusan permasalahan, antara lain: Bagaimana hubungan hukum antara para pihak dalam perdagangan elektronik yang menggunakan metode transaksi Cash On Delivery di Shopee dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam perdagangan elektronik yang menggunakan metode transaksi Cash On Delivery di Shopee. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dimana dalam metode analisisnya menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Adapun hasil dalam penelitian ini,yaitu: Hubungan hukum antara para pihak dalam perdagangan elektronik yang menggunakan metode transaksi Cash On Delivery di Shopee merupakan hubungan hukum bersegi dua; dan Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam perdagangan elektronik yang menggunakan metode transaksi Cash On Delivery di Shopee terdapat dapat dilihat dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang hak-hak pelaku usaha.

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Ridwansyah, Z., & Anggriani, J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Perdagangan Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Cash On Delivery Di Shopee. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3355–3375. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20657