Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Dengan Sistem Pembayaran Paylater

Authors

  • Jonathan Sarundajang Ronny A. Maramis Universitas Sam Ratulangi
  • Herlyanti Y. A. Bawole Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20625

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pengaturan atas pembayaran melalui sistem PayLater pada aplikasi Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Shopee PayLater di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan terkait kontrak dalam hukum perdata diatur dalam 1338 KUHPer. Perlindungan hukum terhadap konsumen pegguna layanan shopee PayLater, PJOK No 22/2023 menegaskan bagaimana kemudian tanggungjawab PJUK ketika melakukan kelalaian dalam proses penyediaan layanan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PJOK No 22/2023, PUJK dilekatkan dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan tersebut sebagai Upaya pemenuhan perlindungan konsumen pengguna layanan shopee PayLater. 2. Pengaturan terkait legalitas terkait perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi shopee dengan sistem pembayaran PayLater diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, secara eksplisit terkait legalitas pembayaran dalam penggunaan layanan shopee PayLater juga dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang selanjutnya ditegaskan dalam POJK No. 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada perkembangan serta penyempurnaannya, PJOK no 22/2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dalam regulasi ini Otoritas Jasa Keuangan mempertegas posisi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap konsumen.

Downloads

Published

2025-07-18

How to Cite

Maramis, J. S. R. A., & Bawole, H. Y. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Dengan Sistem Pembayaran Paylater. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 2863–2882. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20625