Reformulasi Pengaturan Subjek Hukum Tippee dalam Sistem Hukum Pasar modal Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20403Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi reformulasi hukum terkait cakupan subjek hukum tippee dalam Undang-Undang Pasar Modal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil peneltian ditemukan bahwa regulasi yang ada belum menjangkau dinamika transaksi digital dan pola penyebaran informasi yang kompleks. Studi ini menawarkan pendekatan baru dengan mengadopsi prinsip constructive knowledge dan teori misappropriation untuk memperluas tanggung jawab hukum terhadap pihak yang “seharusnya tahu” mengenai sifat informasi yang diperoleh. Temuan ini menegaskan bahwa reformulasi pengaturan hukum terhadap tippee pasif menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar, memperbaiki mekanisme pembuktian, dan mengatasi asimetri informasi dalam praktik insider trading kontemporer.
Kata Kunci: Insider Trading, Pasar Modal, Tippee
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Johan Tri Noval Hendrian Tombi, Kandi Kirana Larasati, Ulil Amri, Gusti Fadhil Fithrian Luthfan, Fera Wulandari Fajrin, Kalen Sanata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







