Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum B Erusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado

Authors

  • Hendra Alexander Musa universitas Sam Ratulangi
  • Youla Olva Aguw
  • Doortje D. Turangan Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20319

Abstract

Abstrak

Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi dasar hukum utama yang mengatur perlakuan terhadap anak, khususnya yang berusia di bawah 14 tahun. Dalam pelaksanaannya, peran pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menjadi sangat strategis, mengingat mereka bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum, bimbingan sosial, serta menyusun program rehabilitasi dan reintegrasi yang sesuai dengan kondisi individual anak. Fenomena meningkatnya jumlah anak yang terlibat perkara pidana dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan urgensi akan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Melalui studi terhadap praktik yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Manado, tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif bagaimana pembimbing kemasyarakatan menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi terhadap kondisi sosial anak demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi mereka..

Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, SPPA, Perkara Anak.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Musa, H. A., Aguw, Y. O., & Turangan, D. D. (2025). Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum B Erusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 2984–3010. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20319