Peredaran Kosmetik Ilegal di Kabupaten Sambas dalam Perspektif Pemasaran Farmasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.20021Keywords:
Kosmetik Ilegal, Perspektif, Pemasaran Farmasi.Abstract
Peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, merupakan persoalan multidimensional yang melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas melalui perspektif manajemen pemasaran farmasi. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kualitatif dengan menganalisis berita daring dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kosmetik ilegal yang disita di Sambas mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon dan asam retinoat, yang dilarang oleh BPOM. Strategi pemasaran yang digunakan oleh pelaku ilegal bersifat agresif, tidak etis, dan mengeksploitasi media sosial serta minimnya literasi konsumen. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar pemasaran farmasi yang menekankan keselamatan konsumen dan kepatuhan regulasi. Penegakan hukum yang lemah dan pengawasan distribusi yang belum optimal turut memperparah situasi ini. Oleh karena itu, penanganan kosmetik ilegal memerlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif melalui sinergi antara pemerintah, produsen legal, penegak hukum, serta masyarakat konsumen.
References
Andira, A., & Muhammad, D. W. (2024). Consumer Protection Against Distribution Of Dangerous Cosmetics Sold Online In Indonesia, Malaysia And The Philippines. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3), 2452–2467. https://doi.org/10.31941/pj.v23i3.4256
Azizah, I., Zamroni, M., & Pramono, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Ilegal yang Diiklankan Influencer di Media Sosial. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4 Nomor 3, 6896–6905.
BPOM. (2019). PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA.
BPOM. (2025, Februari 21). BPOM Intensifkan Pengawasan: Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Ditemukan, Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi.
Fahrozi. (2025, Mei 8). Polres Sambas Amankan 4.970 Kosmetik Berbahaya. https://pontianakpost.jawapos.com/sambas/1465983808/polres-sambas-amankan-4970-kosmetik-berbahaya.
Putri, B. A., Monica, D. R., & Farid, M. (2024). Analisis Faktor Penyebab Penyebaran Kosmetik Ilegal di E-Commerce: Studi Kasus Platform Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Putri, N., Nurhayati, S., Mashafira Berlia, G., & Sasongko, F. (2023). Pemasaran Obat Dalam Usaha Farmasi: Persoalan Profesionalisme dan Etika Bisnis. 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Resmina Sinaga, Theresia Oppusunggu, Nibenia Telaumbanua, David Situmorang, & Toman Sony Tambunan. (2025). Pengawasan Hukum terhadap Konsumen Atas Produk dalam Hukum Bisnis. MASMAN Master Manajemen, 3(2), 98–112. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.821
Ridho, M. (2025, Mei 7). Kasus Kosmetik Seludupan di Sambas Mengandung Zat Berbahaya. https://sambastimes.com/kasus-kosmetik-selundupan-di-sambas-mengandung-zat-berbahaya/.
Sakti, M., & Dinanti, D. (2020). Article History Consumer Protection of Unauthorized Cosmetic Distribution in Indonesia’s E-Commerce. Jurnal Hukum Novelty, 11(01), 31–38.
Zainuddin. (2025, Mei 7). BPOM Temukan Zat Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal di Sambas, Tersangka Terancam Pidana Berat. https://www.suarakalbar.co.id/2025/05/bpom-temukan-zat-berbahaya-dalam-kosmetik-ilegal-di-sambas-tersangka-terancam-pidana-berat/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septi Purnama Sari, Aminudin Aminudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







