Sistem Pengupahan Marketing Representative Sebagai Tenaga Kontrak Pada PT Bumi Indahutama Global Kota Palangka Raya

Authors

  • Vicka Prama Wulandari Universitas Palangka Raya
  • Yolita Elgeriza Agustin Universitas Palangka Raya
  • Claudia Yuni Pramita Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.20019

Keywords:

Ketenagakerjaan, Marketing Representative, Tenaga Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan Marketing Representative yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil sesuai jumlah calon debitor yang didapatkan terkait peminjaman dana pensiun. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan kenyataan masyarakat dengan menggunakan data primer yang bersumber dari hasil observasi dan wawancara pada PT Bumi Indahutama Global dan sekunder mengacu pada literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian perjanjian sistem pengupahan Marketing Representative sebagai tenaga kerja kontrak pada PT Bumi Indahutama Global Kota Palangka Raya dalam bentuk lisan dan mengenai besaran upah bergantung pada prestasi kerja dan dapat disimpulkan bahwa pengupahan terhadap Marketing  Representative bisa melebihi besaran Upah Minimum atau bahkan kurang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

References

Adhistianti, Mohammad Fandrian, Dauman, H, Purwanto Agus. (2021). Hukum Ketenagakerjaan. Unpam Press

Azhar, Muhammad. (2015). Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Diponegoro.

Djumialdji.(2006). Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Sinar Grafika

Fatmala, Dila, Kusuma, Retno Catur, Wardana, Avindo Charima. (2023). Implikasi Yuridis Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88C Tentang Upah Minimum Kabupaten Atau Kota Terhadap Dunia Bisnis, UNES Law Review, Vol % No 4

Kusbianto dan Dian Hardian Silalahi. (2020). Hukum Perburuhan. Enam Media

Khakim, Abdul. (2016). Pengupahan Dalam Perspektif Hukum Ketanagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti

Manika, Agus Surya. (2022). Kajian Yuridis Terkait Penentuan Besar Upah Pekerja Berdasarkan Pasal 88C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 8 No 2

Muda Harahap, Arifuddin. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Cetakan I. Literasi Nusantara

Sugara Robi. (2016). Pengupahan Terhadap Para Pekerja Oleh Perusahaan Angkutan Umum PT Putra Kembar Iban Di Kabupaten Kapuas Hulu.Halaman 4 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya

Susiani, Dina. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Pustaka Abadi

Wijayanti, Asri. (2015).Hukum Ketenagakerjaan Pasca Pasca Reformasi. Sinar Grafika

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Prama Wulandari, V., Elgeriza Agustin, Y., & Yuni Pramita, C. (2025). Sistem Pengupahan Marketing Representative Sebagai Tenaga Kontrak Pada PT Bumi Indahutama Global Kota Palangka Raya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 7830–7838. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.20019

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.