Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil Yang Ditetapkan Sebagai Terpidana Tipikor Dalam Menjalankan Perintah Atasan (Studi Putusan No. 5/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Sby)

Authors

  • Mohammad Farrel Aryantaputra Baskoro Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Waluyo Waluyo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20009

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Tipikor

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pegawai negeri sipil yang diperintah atasan dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini  menggunakan  jenis penelitian yuridis normatif dengan metode analisa deskriptif kualitatif. Metode ini memberikan ruang untuk mengolah baik data primer maupun sekunder, kemudian menguraikan hasil temuan penelitian dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan isu-isu yang dikaji, dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil Yang Ditetapkan Sebagai Terpidana Tipikor Dalam Menjalankan Perintah Atasan sudah sesuai dengan putusan yang sudah ditetapkan, namun masih terdapat beberapa hal yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan prosedur dan memberikan permasalahan dalam kasus tersebut yang menyebabkan ketidakseimbangan hak pegawai dan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa pegawai tidak mempunyai kewenangan untuk menolak perintah atasan.

References

Alkostar, A. (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. FH UI Press.

Arief, B. (2006). Korupsi Dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Adika Remaja Indonesia.

Danil, E. (2011). Korupsi: Korupsi Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Raja Grafindo Persada.

Gupt, & Rekan. (2012). Korup dan Orup. Sinarpada.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Kansil, C. (2009). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Moeljatno. (2018). Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nurdjana, I. (2009). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi. Total Media.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sudiharsa, I. K. (2006). Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi (p. 2).

Surachmin, & Cahaya, S. (2011). Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui untuk Mencegah. Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2009). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Baskoro, M. F. A., & Waluyo, W. (2025). Perlindungan Hukum Pegawai Negeri Sipil Yang Ditetapkan Sebagai Terpidana Tipikor Dalam Menjalankan Perintah Atasan (Studi Putusan No. 5/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Sby). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 9185–9192. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20009

Similar Articles

<< < 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.