Problematika Ketenagakerjaan Anak Di Indonesia Dan Cara Menanggulanginya
Abstract
Ketenagakerjaan anak merujuk pada situasi di mana anak-anak di bawah usia minimum yang ditentukan oleh hukum bekerja secara ilegal atau dalam kondisi kerja yang tidak sesuai dengan standar nasional. Fenomena ini terkait erat dengan kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan ketidakadilan sosial. Jenis Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor dan dampak ketenagakerjaan anak serta cara menanggulanginya. Di Indonesia Peraturan Perundang-undangan tentang larangan atau pembatasan tenaga kerja anak dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah ada dan dianggap cukup, namun dalam prakteknya sulit untuk dilaksanakan terutama karena alasan ekonomi. Anak-anak yang bekerja kehilangan akses terhadap pendidikan yang layak dan berisiko mengalami kelaparan, penyakit, dan kekerasan. Ketenagakerjaan anak juga menghambat perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, penting bagi Indonesia untuk terus memprioritaskan perlindungan terhadap anak-anak dari ketenagakerjaan. Melalui upaya yang terkoordinasi dan komprehensif, diharapkan bahwa ketenagakerjaan anak di Indonesia dapat dikurangi secara signifikan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan layak, mendapatkan pendidikan yang baik, dan memiliki masa depan yang cerah.







