Perlindungan Hukum Bagi Kreditur akibat Debitur yang Wanprestasi pada Pinjaman Online Syariah ( Studi PT Investree Radhika Jaya)
Abstract
Dalam era pengembangan ekonomi digital, kegiatan peminjaman uang berbasis teknologi informasi semakin berkembang pesat. Pembiayaan online menjadi alternatif yang memudahkan masyarakat untuk meminjam uang dengan persyaratan yang lebih fleksibel. Pinjaman online memiliki nilai pinjaman minimum dan bunga yang rendah, sehingga lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan. Salah satu platform pinjaman online yang berbasis syariah adalah Investree Syariah. Platform ini memberikan layanan pinjaman dan pengembalian berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan menggunakan kontrak wakalah bi al-ujrah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan metode deskriptif dengan mengumpulkan data melalui penelitian kepustakaan untuk menganalisis aspek hukum positif yang terkait dengan layanan pinjaman online.







