Perma 1/2022: Solusi atau Sekadar Formalitas dalam Pemenuhan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana?
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18645Abstract
Penelitian ini mengkaji pemenuhan restitusi bagi korban kejahatan setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Perma 1/2022). Regulasi ini memperkenalkan mekanisme baru yang memungkinkan permohonan restitusi setelah adanya putusan inkracht, melengkapi aturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang menjelaskan pengajuan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perma 1/2022 memberikan opsi lain bagi korban dalam mengajukan permohonan restitusi tetapi eksekusi pemberian restitusi tersebut tetap tidak memiliki daya paksa terhadap pelaku. Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih tegas agar pemenuhan restitusi bagi korban kejahatan dapat terealisasi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Restitusi, Korban Tindak Pidana.
Abstract
This study examines the fulfillment of restitution for victims of criminal offenses after the enactment of Supreme Court Regulation Number 1 of 2022 (Perma 1/2022). This regulation introduces a new mechanism that allows for restitution applications after a decision has become final, complementing the previous rules in Government Regulation Number 43 of 2017, that explains submissions during the investigation, prosecution and trial processes. Type of research applied is normative research using literature studies and review of related laws and regulations in data collection. The outcome of study show that although Perma 1/2022 provides other options for victims in applying for restitution, the execution of the restitution still does not have coercive force against the perpetrator. Thus, stricter regulations are needed so that the compliance of restitution for victims of crime can be realized.
Keywords: Legal Protection, Restitution, Victims of Crime.
References
DAFTAR PUSTAKA
Alyafedri, Y., & Koto, I. (2024). Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. 6(4), 11643–11653.
Fachri, F.K. (2022). Sepanjang 2022 MA terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara. Hukum Online.
Firmansyah, H., & Lisyah, L. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Atas Biaya Restitusi yang Tidak Terpenuhi Pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1712 / Pid . Sus / 2021 / Pn . Tng. Unes Law Review, 6(1), 3586–3596.
Indah, Maya. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Kencana.
Indonesia, U. U. R. (2014). Undang Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan saksi dan korban. Undang-Undang Republik Indonesia, 3(3), 103–111.
Ismail, Z. (2013). Perlindungan Saksi dan Korban. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Jayanti, H. D. (2025). MA Fokus pada Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dan Pemberian Restitusi dalam PERMA 1/2022. Hukum Online.
Kusyandi, A. (2024). Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Kejahatan. 10(1), 49-59.
Mahkamah, K., & Republik, A. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana [JDIH BPK RI]. Jdih Bpk Ri, 1–33. file:///C:/Users/62812/Downloads/TESIS/Perma Nomor 1 Tahun 2022.pdf
Marasabessy, F. (2015). Restitution for Victims of Criminal Acts: A Proposal for a New Mechanism. Journal of Law & Developmen, 45(1), 53–75.
Miftahul Jannah, S. H., Muchtar, S., & Mirzana, H. A. (2021). Restitution rights for children of victims of sexual crimes: between protection and reresting. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2), 223–232. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i2.4705
Nawi, S. (2017). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. PT Umitoha Ukhuwa Grafika.
Rizky, A., & Hs, R. (2023). Peranan Perma Nomor 1 Tahun 2022 Sebagai Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Trading Binary Option. 6(2), 6338–6348. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Sulistiani, L. (2023). Hukum Perlindungan Saksi dan Korban. PT Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Hudzaifah Miftahul Jannah, Ernita Rahmadhani Bym, Muh. Chaerul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







