Penerapan Skorsing Tanpa Batas Waktu Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Aziz Rahimy Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18627

Keywords:

skorsing, hukum ketenagakerjaan, kepastian hukum, keadilan, hubungan kerja, upah.

Abstract

Skorsing sebagai bentuk pemberhentian sementara terhadap pekerja diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, namun pengaturannya secara normatif hanya terbatas pada proses pemutusan hubungan kerja. Dalam praktiknya, skorsing juga digunakan sebagai sanksi indisipliner terhadap pelanggaran yang dilakukan pekerja. Permasalahan muncul ketika skorsing diterapkan tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa pembayaran upah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi memberikan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum mengenai skorsing dan mengkaji konsekuensi hukum dari penerapan skorsing tanpa batas waktu serta tanpa pembayaran upah dari perspektif kepastian hukum dan keadilan. Penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, serta konseptual, menemukan bahwa praktik skorsing tersebut melanggar hak konstitusional dan hak asasi pekerja, serta bertentangan dengan prinsip due process of law. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif dalam hukum positif Indonesia untuk mencegah penyimpangan dalam penerapan skorsing dan melindungi hak-hak pekerja secara adil.

References

Agus, Dede. 2020. “Kedudukan Hukum Surat Peringatan (SP) dan Skorsing dalam Proses PHK Buruh/Pekerja.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20 (2): 482–489.

Alon-Shenker, P., dan Davidov, G. 2014. “Applying the Principle of Proportionality in Employment and Labour Law Contexts.” McGill Law Journal, 59 (2): 375–423. https://doi.org/10.7202/1022312ar

Apeldoorn, L.J. Van. 1982. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

C.S.T Kansil, Engeline R. Palandeng, dan Robert J. Palandeng. 2009. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Darwati. 2024. “Authority of the Labor Inspector in Protecting Worker's Rights.” KnE Social Sciences, 8 (21).

Eldbert Christanto Anaya Marbun. 2022. “Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS).” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2 (3).

Gluschenko, M. N. 2023. Protection of rights of employees in case of employment contract’s suspension under the martial law. Naukovij Vìsnik Užgorodsʹkogo Nacìonalʹnogo Unìversitetu, 1(74), 176–182. https://doi.org/10.24144/2307-3322.2022.74.30

Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858-878.

Gustav Radbruch. 2006. “Five Minutes of Legal Philosophy (1945).” Oxford Journal of Legal Studies, 26 (1).

Hart, H.L.A. 1994. The Concept of Law (Second Edition). New York: Oxford University Press Inc.

International Labor Organization. 1949. Protection of Wages Convention (No. 95).

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. https://archive.org/details/BalaiPustakaKamusBesarBahasaIndonesiabOk.org

Lubis, Tetty Melina, dkk. 2022. “Skorsing dan Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI yang Melakukan Pelanggaran Hukum.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1 (3): 249–256.

Londa, Claria J., Jemmy Jefry Pietersz, and Ronny Soplantila. "Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pengusaha Yang Tidak Membayar Upah Pekerja Yang Diskorsing Pada Proses Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 4.9 (2024): 774-788.

Mahkamah Agung. 2018. Yurisprudensi Nomor 1/Yur/PHI/2018. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11eae840a5d4f2d0a88f313533383134.html

Mahkamah Agung. 2024. Putusan Nomor 647 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Mahkamah Konstitusi. 2011. Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011.

Margono. 2020. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasution, Bahder Johan. 2014. “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern.” Yustisia: Jurnal Hukum, 3 (2).

O’Connor, N. (2020). ‘unchartered’ waters: fundamental rights, brexit and the (re)constitution of the employment law hierarchy of norms. European Labour Law Journal, 12(1), 52-82.

Peraturan Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk. 2020. https://intranet.metropolitanland.com/wp-content/uploads/2021/09/Peraturan-Perusahaan-2020-2022-PT-Metropolitan-Land-Tbk.pdf

Rachmadi, Dhany, dan Arinto Nugroho. 2020. “Kajian Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Pdt. Sus-PHI/2012 tentang Kewajiban Pemberian Upah dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja.”

Junio Gillardo, Fernando. 2024. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/karyawan-diskors--apakah-tetap-digaji-lt4d56a0a460363/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Rahimy, A. (2025). Penerapan Skorsing Tanpa Batas Waktu Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 7255–7273. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18627

Similar Articles

<< < 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.