Penerapan Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan alat pendeteksi kebohongan dalam hukum pidana di pengadilan dalam perkara pidana dan kedudukan penggunaan alat pendeteksi kebohongan dalam proses penyidikan tindak pidana menurut undang-undang no. Pasal 8 KUHAP 1981. Penelitian ini menggunakan metode/penelitian hukum normatif berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan survei kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam konsep penerapan hukum acara pidana memperoleh kebenaran materiil untuk memperoleh kepastian hukum. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memastikan bahwa pernyataan pelaku atau saksi tumpang tindih dan tidak membingungkan/tumpang tindih sehingga pendeteksi kebohongan dapat memberikan pernyataannya dengan jujur. Ketentuan mengenai penggunaan alat pendeteksi kebohongan dalam persidangan pidana belum memiliki parameter yang diatur secara tegas dalam KUHAP, karena alat pendeteksi kebohongan bukanlah alat bukti utama di persidangan, melainkan keabsahan alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam kesaksian. kejahatan. Kasus hukum membutuhkan informasi dari ahli di laboratorium komputer forensik. Hasil print out tersebut dianalisis oleh psikolog forensik yang menjadi ahli sah di persidangan, yang merupakan barang bukti tambahan dalam berkas penyidikan menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP.







