Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia

Authors

  • April Hidayat Universitas Lancang Kuning
  • Hasnati Hasnati Universitas Lancang Kuning
  • Sandra Dewi Universitas Lancang Kuning

Abstract

Setiap dokter atau dokter gigi harus memiliki lisensi sebelum menjalankan praktik kedokteran di Indonesia. Pada mulanya tugas dokter ini merupakan tugas administratif yang diangkat menjadi hukum pidana, karena pelanggaran terhadap tugas tersebut diancam dengan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap surat izin praktik dokter berdasarkan undan-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dokter membuka praktik yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan undang- undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan  yang mengatur  mengenai  izin  profesi  dokter  diatur  di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Dokter sebagai penyelenggara praktik kedokteran baru dapat memperoleh kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran apabila telah memiliki izin dari pemerintah yang mana dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah dinas kesehatan kota/kabupaten. 

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Hidayat, A., Hasnati, H., & Dewi, S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12181–12189. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1849