Tanggungjawab Pemerintah Terhadap Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa oleh Masyarakat di Desa Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Dihubungkan dengan Standar Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18314Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya praktik pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Tanjung Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang pemasungan dan menjamin akses kesehatan mental yang layak bagi seluruh warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan medis terhadap ODGJ korban pemasungan dan tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis terhadap ODGJ korban pemasungan belum berjalan optimal akibat keterbatasan infrastruktur kesehatan dan pemahaman masyarakat. Selain itu, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjamin pelayanan kesehatan mental yang setara, namun masih menghadapi tantangan berupa stigma sosial dan keterbatasan akses. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan layanan serta menghapuskan praktik pemasungan. Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi tentang hak ODGJ dan pelatihan bagi tenaga kesehatan serta masyarakat untuk mengurangi stigma. Rehabilitasi psikososial dan pemberdayaan ekonomi bagi ODGJ yang telah pulih juga sangat diperlukan agar mereka dapat kembali berfungsi secara optimal di masyarakat.
References
Al-Qussy. 1974. Pokok-pokok Kesehatan Mental II. Terj. Zakiah Darajat. Jakarta: Bulan Bintang.
Alifiatzi, Fitrikasari. 2012. Penilaian Fungsi Pribadi dan Sosial Sebelum dan Sesudah Mendapatkan Pengobatan pada Penderita Gangguan Jiwa Korban Pemasungan. Semarang: Media Medika Indonesiana.
Asy-Syarqawi, Hasan Muhammad. NAHWU ILM NAFSI ISLAMI نحو علم نفس إسلامي. Hai'ah Mutaharriyah Ammah Iskandariya.
Buchari, Said. 2009. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Darmodihardjo, Darji. 2009. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Dewi, E. I., E. W. Wuryaningsih, T. Susanto, F. Keperawatan, U. Jember, and J. Kalimantan. 2019. "Stigma Against People with Severe Mental Disorder (PSMD) with Confinement ‘Pemasungan’." NurseLine Journal, vol. 4, no. 2.
DI, A. Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Gangguan Jiwa Kota Kotamobagu et al. 2021. "Analysis Efforts to Improve Health Services for Patients with Mental Disorders in Kotamobagu City." Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, vol. 17, no. 2. doi: 10.19184/ikesma.v%vi%i.25522.
Eka, A. R. and N. H. C. Daulima. 2019. "Factors Related to Pasung on People with Mental Illness: A Literature Review." International Journal of Nursing and Health Services. 2(2): 36-41.
Fitrikasari, Alifiatzi. 2012. "Penilaian Fungsi Pribadi dan Sosial Sebelum dan Sesudah Mendapatkan Pengobatan pada Penderita Gangguan Jiwa Korban Pemasungan." Media Medika Indonesiana.
Hamdan, M. 2000. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasil RISKERDAS 2018. Diakses dari http://faperta.ugm.ac.id/articles/kesehatan_jiwa.pdf pada 28 September 2021 jam 19.30.
James, D. Page. 1978. Abnormal Psychology: Clinical Approach to Deviant. New Delhi: Tata McGraw-Hill.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta. hlm. 1284.
Kesuma, S. I. (2023). Sosialisasi Tentang Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 143-156.
Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253-261.
Nasir, Abdul, dan Abdul Muhith. 2011. Dasar-dasar Keperawatan Jiwa, Pengantar dan Teori. Jakarta: Salemba Medika.
Organisasi Kesehatan Dunia. 2020. Constitution of the World Health Organization. Edisi ke-49. Jenewa: Organisasi Kesehatan Dunia.
Rusadi, M., Arsyad, M., & Hasbiyah, S. (2024). KINERJA DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Jurnal Pelayanan Publik, 1(1), 25-31.
Stuart, G.W. 2013. Principles and Practice of Psychiatric Nursing. 10th Ed. Canada: Evolve.
Sudarto. 1999. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suswinarto, D. Y., S. Andarini, and R. Lestari. 2015. "Studi Fenomenologi: Pengalaman Keluarga terhadap Pemasungan dan Lepas Pasung pada Anggota Keluarga yang Mengalami Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Bantur Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur." Jurnal Ners dan Kebidanan (Journal of Ners and Midwifery), vol. 2, no. 2, pp. 176–187. doi: 10.26699/jnk.v2i2.art.p176-187.
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press,2012,Hal 5-6
Tenri, A. (2021). Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan Odgj (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 6(2), 179-186.
Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1,(Jakarta: Balai Pustaka, 1991) Hal 595
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 1.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 tahun 2017.
Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung, 2007, hal 31
Widjaja, G. (2023). Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Menurut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2490-2498.
Yogyo, D. S., S. Andarini, and R. Lestari. 2015. "Studi Fenomenologi: Pengalaman Keluarga terhadap Pemasungan dan Lepas Pasung pada Anggota Keluarga yang Mengalami Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Bantur Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur." Jurnal Ners dan Kebidanan, vol. 2, no. 2, hal 189–201.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Wahyuni Agustina, Toto Rerat, Neni Hayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.