Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18019Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Fokus penelitian ini mengacu pada teori implementasi kebijakan Edward III yang mencakup empat aspek utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemungutan PBB di Desa Kokobuka masih menghadapi berbagai tantangan. Pada aspek komunikasi, sosialisasi kebijakan kepada masyarakat belum optimal sehingga masih banyak wajib pajak yang kurang memahami prosedur dan manfaat pembayaran pajak. Dari sisi sumber daya, keterbatasan tenaga pemungut pajak, kurangnya fasilitas pendukung, dan minimnya alokasi anggaran menjadi faktor penghambat utama. Dalam aspek disposisi, meskipun aparatur desa memiliki sikap positif terhadap implementasi kebijakan, kurangnya koordinasi dan kesadaran masyarakat menghambat efektivitas pemungutan pajak. Sementara itu, struktur birokrasi yang kurang efisien dan sistem administrasi yang panjang menyebabkan hambatan dalam proses implementasi.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pajak Bumi dan Bangunan, Komunikasi, Sumber Daya, Struktur Birokrasi
References
Edwards, G. C. (2018). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. University of California Press.
Rahmawati, A. (2019). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan, 5(2), 120-134.
Suryadi, D. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah di Pedesaan. Jurnal Kebijakan Publik, 7(1), 45-60.
Wijayanti, R. (2021). Strategi Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Pedesaan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2), 210-225.
Kusuma, H. (2022). Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 55-70.
Saputra, B. (2023). Analisis Hambatan Implementasi Pajak Daerah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(3), 300-315.
Edwards, G. C. (1980). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. University of California Press.
Rahmawati, A. (2019). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan, 5(2), 120-134.
Suryadi, D. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah di Pedesaan. Jurnal Kebijakan Publik, 7(1), 45-60.
Wijayanti, R. (2021). Strategi Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Pedesaan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2), 210-225.
Kusuma, H. (2022). Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 55-70.
Saputra, B. (2023). Analisis Hambatan Implementasi Pajak Daerah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12(3), 300-315
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rusli Dunggio, Serly Sihira, Alhamid Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







