Tanggungjawab Hukum Pengelola Destinasi Pariwisata Apabila Terjadi Kecelakaan Di Daerah Objek Wisata

Authors

  • Hiba Asmara Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17898

Abstract

Industri pariwisata di Indonesia semakin berkembang pesatyang disebabkan seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke berbagai objek wisata. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah pengunjung, kecelakaan yang terjadi di daerah objek wisata juga cenderung meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengelola destinasi pariwisata apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan pengunjung. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait serta peran pengelola dalam menjaga keselamatan pengunjung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola memiliki tanggung jawab hukum yang besar untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengunjung. Apabila terjadi kecelakaan, pengelola bisa dikenakan tanggung jawab berdasarkan kelalaian atau wanprestasi. Jika pengelola lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut, mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, pengelola harus terus meningkatkan upaya untuk memitigasi risiko kecelakaan dan menjaga citra baik destinasi pariwisata.

References

Abdillah, F., & Fahrezi, F. 2023. “Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Wisatawan Yang Merusak Kelestarian Lingkungan Wisata (Studi Kasus Kawasan Wisata di Kab Pandeglang)”. In Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara dan Hukum (Vol. 1, No. 1, pp. 145-150).

Depa, H. M. S. 2021. “Perlindungan Hukum Kepada Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan Di Tempat Pariwisata”. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(3), 744-766.

Eddyono, F. 2021. “Pengelolaan destinasi pariwisata”. Uwais Inspirasi Indonesia.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. 2020. Laporan Tahunan 2019.

Lilik, L. 2021. “Analisis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Terkait Pengembangan Pariwisata Di Kota Medan”. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 163-172.

Putra, A. A., & Amiruddin, M. 2022. “Tanggungjawab Pengelolaan Objek Wisata Terhadap Kecelakaan Wisatawan Didaerah Objek Wisata”. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 158-181.

Sanjaya, I. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. 2022. “Perlindungan hukum wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata berisiko tinggi di bali”. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 371-376.

Santosa, T., & Rahardjo, E. 2016. “Manajemen Risiko Kepariwisataan”. Jakarta: PT Gramedia.

Setiawaty, D. F. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan Di Kabupaten Pandeglang Menurut Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009”. In Prosiding Seminar Nasional Komunikasi, Administrasi Negara dan Hukum (Vol. 1, No. 1, pp. 69-78).

Suryadewa, G. N. A., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan oleh Biro Perjalanan Wisata di Kabupaten Badung”. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 336-340.

Sutrisno, A. 2018. “Tanggung Jawab Hukum Pengelola Pariwisata”. Jakarta: Pustaka Mandiri.

Tangka, M. A. T. 2023. “Tanggung Awab Pengelola Terhadap Wisatawan Yang Mengalami Kecelakaan Di Lokasi Wisata”. Lex Administratum, 11(4).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Downloads

Published

2025-02-03

How to Cite

Asmara, H. (2025). Tanggungjawab Hukum Pengelola Destinasi Pariwisata Apabila Terjadi Kecelakaan Di Daerah Objek Wisata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 6136–6143. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17898