Perlindungan Ham Bagi Anak Penyandang Disabilitas Dari Perlakuan Pelecehan Seksual

Authors

  • Arfah Tjolleng Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Fachri Said Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Eka Febriani R Universitas Muslim Indonesia
  • A. Dewi Sartika Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17773

Abstract

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan-Kovenan Internasional mengenai HAM, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun. Keterlibatan internasional tentang perlindungan anak penyandang disabilitas diatur dalam Convention on The Right of Persons with Disabilities dengan maksud melindungi hak dan martabat penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi perlindungan HAM terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia dari tindakan pelecehan seksual dan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan terhadap pelecehan seksual. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dan Kesimpulan adalah Kondisi perlindungan HAM terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia, dari tindakan pelecehan seksual adalah masih menghadapi keterbatasan perlindungan hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan undang-undang tentang Penyandang Disabilitas, implementasi perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas masih kurang optimal. Faktor yang menyebabkan anak penyandang disabilitas menjadi kelompok yang rentan terhadap pelecehan seksual adalah internal dan eksternal.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Anak, Penyandang Disabilitas, Pelecehan Seksual

Author Biography

Arfah Tjolleng, Universitas Muslim Indonesia

Hukum Internasional

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Heni Setio Rahayu, P. I. (2015). PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN VCT UNTUK MENUMBUHKAN KESADARAN HAM PADA PELAJARAN PPKn. https://jurnal.fkip.unila.ac.id, 13.

Andi Aziz Al Fiqry, Y. W. (2021). Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 103-114.

Astri Anindya, Y. I. (2020). Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual TErhadap Perempuan. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 137-140.

Emi Suwarni, T. D. (2021). Sosialisasi Kewirausahaan untuk Meningkatkan Minat dan Motivasi Siswa Mathla'ul Anwar. Jurnal PEngabdian MAsyarakat Indonesia (JPMI), 157-163.

Ilyasa, R. M. (2022). Kajian Hukum dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual PAda Anak di Indonesia. IPMHI Law Journal, 27-40.

Jailani, M. (2011). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. Jurnal Kajian Syiar Islam FH UNISBA, 83-97.

Nadila Purnama Sari, A. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. JURNAL PREFERENSI HUKUM, 359-364.

Noviana, I. (2015). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA. Sosio Informa, 13-28.

Prameswari, K. P. (2024, - -). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Magelang. Skripsi. Magelang, Jawa Tengah, Indonesia: Universitas Tidar.

Rofiah, S. (2017). Harmonisasi Hukum Sebagai Upaya MEningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Qawwam, 133-150.

Setia, P. (2021). ATAS NAMA ISLAM: KAJIAN PENOLAKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) TERHADAP PLURALISME. APLIKASIA: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 115-136.

Tri Darma Rosmala Sari, D. S. (2018). Does Organizational Learning and Innovation Influence Performance. Journal of Behavioural Economics, Finance, Entrepreneurship, Accounting and Tarnsport, 22-25.

Tri Darma Rosmalasari, M. A. (2020). Pengembangan E-Marketing Sebagai Sistem Informasi Layanan Pelanggan pada Mega Florist BAndar Lampung. Journal of Social and Technology for Community Service (JSTCS), 1-32.

Truna, D. S. (2021). The Illustrations of Indigenization of Islam in Indonesian Cultural Landscape. Religious: Jurnal Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya, 337-346.

UN. (2008, - -). Short History of CEDAW Convention. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, pp. 1-2.

Virdatul Anif, G. M. (2017). Arah Politik Hukum Kebijakan Perlindungan HAM di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 5-18.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 174-180.

Yanto, O. (2016). PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KEJAHATAN KEMANUSIAAN TERHADAP ANAK: TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF . AHKAM, 187-194.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Tjolleng, A., Said, M. F., R, N. E. F., & Sartika, A. D. (2025). Perlindungan Ham Bagi Anak Penyandang Disabilitas Dari Perlakuan Pelecehan Seksual. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 2149–2167. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17773