Multikultural menurut Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Pendidikan

Authors

  • Anzalman Anzalman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Thaheransyah Thaheransyah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Rusydi AM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Shofwan Karim Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sri Wahyuni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Wendra Yunaldi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17579

Abstract

Abstrak

Multikulturalisme dalam perspektif hukum Islam merupakan konsep yang menghargai keberagaman budaya, agama, etnis, dan bahasa dalam masyarakat. Islam mengakui adanya perbedaan dan keberagaman sebagai fitrah manusia yang harus dihargai. Prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti keadilan ('adl), persamaan (musawah), dan toleransi (tasamuh), mendukung adanya harmoni di tengah masyarakat multikultural. Dalam konteks pendidikan, penerapan multikulturalisme menurut hukum Islam bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan saling menghormati. Pendidikan multikultural yang berbasis pada nilai-nilai Islam diharapkan mampu membentuk individu yang memiliki sikap toleran, empati, serta menghargai perbedaan. Aplikasi pendidikan multikultural Islam mencakup kurikulum yang mengakomodasi keberagaman, metode pengajaran yang mengedepankan dialog dan diskusi, serta pengembangan karakter siswa yang terbuka terhadap perbedaan. Melalui pendekatan ini, pendidikan dapat berperan sebagai sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang beragam.

Kata Kunci: Multikultural, Hukum Islam, Pendidikan Islam.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Anzalman, A., Thaheransyah, T., AM, R., Karim, S., Wahyuni, S., & Yunaldi, W. (2025). Multikultural menurut Hukum Islam dan Aplikasinya dalam Pendidikan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 777–799. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17579

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>