Pembinaan Usaha Mandiri Bagi Narapidana di RUTAN Kelas IIB Maumere (Tinjauan Hukum Progresif)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17550Abstract
Gagasan tentang hukum progresif memberikan makna mendalam bahwa hukum diciptakan untuk menyejahterahkan masyarakat. Terminologi ini dipakai untuk mengevaluasi kembali perihal penerapan hukum positif yang terkesan kakuh. Konteks ini terlihat dalam penerapan undang-undang yang belum signifikan untuk mengimplementasikan fungsi pembinaan yang berdayaguna bagi narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Penelitian ini mengambil tempat teliti di RUTAN (Rumah Tahanan) Kelas IIB Maumere yang notabene telah menjalankan dua fungsi yakni sebagai RUTAN dan LAPAS. Pola pembinaan yang sudah dan sedang dterapkan dalam RUTAN Kelas IIB Maumere ini belum mampu menjamin kualitas hidup narapidana setelah dibebaskan. Kenyataan ini menciptakan peluang bagi narapidana untuk kembali menjadi residivis dengan tujuan bertahan hidup. Oleh karena itu, demi menciptakan pola pembinaan yang berkelanjutan maka diperlukan keterlibatan serius dari para stakeholder, petugas RUTAN dan masyarakat. Pola pembinaan ini membantu narapidana untuk mampu reintegrasi dan membangun usaha mandiri demi perbaikan kualitas hidupnya setelah dibebaskan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual untuk mengetahui bagaimana peraturan mampu berperan aktif dan progresif dalam memberdayakan narapidana selama masa tahanan dan setelah dibebaskan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherly Irawati Soesilo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.