Tantangan Dan Kendala Eksekusi Lelang Harta Tak Bergerak Dalam Penyelesaian Utang
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17509Abstract
Permodalan dalam bentuk kredit memainkan peran dalam mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi suatu negara, dengan jaminan seperti hak tanggungan sebagai elemen utama yang melindungi kepentingan kreditur. Dalam hal debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran, lelang harta tak bergerak, yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia, menjadi mekanisme penyelesaian utang yang penting. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyitaan hingga pelaksanaan lelang, dengan tujuan mencapai harga pasar yang wajar dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Namun, meskipun sudah ada prosedur yang jelas, pelaksanaan lelang sering menghadapi tantangan, seperti masalah kepemilikan, ketidakakuratan penilaian, prosedur yang rumit, serta kurangnya minat pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam eksekusi lelang harta tak bergerak di Indonesia, serta dampak hukum terhadap debitur dan kreditur. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun lelang merupakan solusi hukum untuk penyelesaian utang, tantangan seperti sengketa kepemilikan, prosedur panjang, dan ketidakpastian hasil lelang masih menjadi hambatan signifikan dalam efektivitasnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki praktik pelaksanaan lelang harta tak bergerak di Indonesia.
Kata Kunci : Tantangan Kendala, Eksekusi Lelang, Harta Tak Bergerak, Penyelesaian Utang
References
Jurnal
Agung Pratama, "Hambatan dalam Eksekusi Lelang Benda Tak Bergerak dalam Penyelesaian Utang", Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 7, No. 3, 2020.
Ratna Purnama, "Efektivitas Lelang Benda Tak Bergerak dalam Penyelesaian Utang di Indonesia", Jurnal Ekonomi dan Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021.
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1150-1153.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perjanjian utang piutang yang sering kali melibatkan jaminan atau agunan.
Peran KPKNL dalam Pelaksanaan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan lelang dan memastikan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Lelang, yang memberikan petunjuk lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan lelang yang dikelola oleh KPKNL.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Lelang, yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang oleh lembaga lelang, termasuk lelang harta tak bergerak.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, yang mengatur mengenai hak tanggungan yang digunakan untuk jaminan utang atas harta tak bergerak dan prosedur eksekusi lelang.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan dasar hukum bagi debitor yang mengalami kesulitan keuangan dan memerlukan pengaturan utang yang lebih fleksibel.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lelang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nisa Az Zahra, Ummi Maskanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.